Halaman

Rabu, 14 November 2007

HERI: "KASUS SURYADI BUKAN HANYA PELANGGARAN PROSEDUR, TAPI PELANGGARAN HAM"


Diskusi "Peluru: Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat"


Yogyakarta, 14 November 2007
Diungkapkan Heri yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, bahwa peristiwa yang dialami Suryadi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak boleh disederhanakan hanya masalah kesalah pahaman atau pelanggaran prosedur. Kepolisian harus meproses pidana pelaku penembakan. Hal ini dinyatkannya pada diskusi "Peluru: Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat (Mempertanyakan Kembali Tugas Kepolisian)" yang diadakan KBFF UGM di Auditurium Fakultas Filsafat UGM, Rabu 14 November 2007. Heri menambahkan bahwa selayaknya ada jaminan untuk rakyat berkaitan dengan hak sipil-politik , termasuk soal pelanggaran (convenient hak sipil-politik).




Selain Heri, pemateri lain dalam diskusi adalah Kusno dari Jogja Police Watch (JPW), Najib Ascha dari Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Martholomeus Suryadi (korban), dan dimoderatori oleh Agus Wahyudi, Direktur Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.

Najib Asca mengatakan bahwa peristiwa yang dialami Suryadi membuktikan bahwa penyakit bawaan Orde Baru masih diidap Kepolisian hingga saat ini. Ia mengkritisi Kepolisian yang masih berkarakter militeristik, korup secara kelembagaan, dan kecenderungan sifat "berkuasa" bukannya "melayani". Sedangkan Kusno berpendapat bahwa pelaku telah berlebihan dalam memahami prosedur, sehingga terjadilah penembakan yang sebenarnya tidak memiliki alasan pembenar sedikitpun.

Terhadap kasus Suryadi, Kusno menuntut agar kasus diselesaikan secara hukum, dan sidang kode etik bagi pelaku harus digelar secara terbuka agar dapat dipantau masyarakat luas. Hal ini, tambahnya, agar menjadi pelajaran bahwa pelanggaran yang dilakukan Polisi diproses secara hukum. JPW sendiri akan terus memantau perekembangan kasus ini.

Demi perbaikan dan profesionalitas Polisi ke depan, Najib Asca menegaskan bahwa perlu kontrol ketat dari masyarakat luas pada Kepolisian. Selain itu, Kepolisian perlu mengubah dan memperbaiki aspek recruitmen dan pendidikan di Kepolisian, selain berbagai aspek lain untuk perbaikan Kepolisian secara Kelembagaan.

Menurut Heri, desakan proses hukum terhadap penyelesaian kasus Suryadi, selain sebagai penegakan supremasi hukum dan keadilan bagi korban dan masyarakat, juga agar menjadi pelajaran pada aparat supaya tidak sewenang-wenang pada rakyat. Bagi Suryadi sendiri, dalam diskusi tersebut, tidak memandang hasil apa yang nanti akan berakhir. Menurutnya, apapun yang terjadi, agar terjadi perubahan mendasar di dalam tubuh Kepolisia
n

Tidak ada komentar: