Diskusi "Peluru: Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat"
Yogyakarta, 14 November 2007
Diungkapkan Heri yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, bahwa peristiwa yang dialami Suryadi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak boleh disederhanakan hanya masalah kesalah pahaman atau pelanggaran prosedur. Kepolisian harus meproses pidana pelaku penembakan. Hal ini dinyatkannya pada diskusi "Peluru: Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat (Mempertanyakan Kembali Tugas Kepolisian)" yang diadakan KBFF UGM di Auditurium Fakultas Filsafat UGM, Rabu 14 November 2007. Heri menambahkan bahwa selayaknya ada jaminan untuk rakyat berkaitan dengan hak sipil-politik , termasuk soal pelanggaran (convenient hak sipil-politik).
Yogyakarta, 14 November 2007
Diungkapkan Heri yang merupakan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, bahwa peristiwa yang dialami Suryadi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga tidak boleh disederhanakan hanya masalah kesalah pahaman atau pelanggaran prosedur. Kepolisian harus meproses pidana pelaku penembakan. Hal ini dinyatkannya pada diskusi "Peluru: Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat (Mempertanyakan Kembali Tugas Kepolisian)" yang diadakan KBFF UGM di Auditurium Fakultas Filsafat UGM, Rabu 14 November 2007. Heri menambahkan bahwa selayaknya ada jaminan untuk rakyat berkaitan dengan hak sipil-politik , termasuk soal pelanggaran (convenient hak sipil-politik).